Welcome

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA - WELCOME IN MY BLOG - BERITA SEPUTAR PROPERTY DI SURABAYA - SELAMAT MEMBACA

CARA MENGUBAH HGB ke SHM


Tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan (HGB) bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada. Selain tidak repot, prosesnya juga cepat. Berikut langkah-langkah mengurusnya:

Sertifikat asli
Siapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah status. Tanpa sertifikat ini, upaya Anda untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkannya lebih awal dengan membuat copy sertifikat HGB.

Fotokopi IMB
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berguna sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk mendirikan bangunan.

PETA LOKASI TAMAN WISATA REGENCY ( tanda warna BIRU )


Lihat Perumahan Taman Wisata Regency di peta yang lebih besar

Entri Populer

AMAZON.COM