Memesan rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sudah pasti sering kita dengar, namun apa yang dimaksud dengan memesan rumah dengan sistem inden dan apa saja tahap-tahap yang harus dilewati ?
Membeli rumah dengan sistem inden yaitu memesan rumah di muka / awal. Artinya Anda sudah dapat memiliki rumah yang dikehendaki namun rumah tersebut belum selesai dibangun. Keuntungannya, Anda akan memiliki rumah dengan lokasi yang strategis karena sudah memesan di awal. Untuk itu berikut ini beberapa tahap yang harus diperhatikan ketika membeli rumah dengan inden melalui KPR :
1. Membayar uang tanda jadi yang besarnya bervariasi, tergantung kebijaksanaan dari masing-masing pengembang.
2. Membayar uang muka (down payment), yang besarnya sekitar 10% dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 90% dari total harga transaksi.
3. Penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pembeli dengan pengembang. Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang. Namun dalam praktik, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.
4. Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli dapat terpenuhi, maka dapat dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kredit / Akad Kredit antara Bank dengan pembeli secara Notariil.
5. Penandatanganan Akta Jual Beli di depan Notaris, yang diikuti dengan penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan Notaris yang ditunjuk oleh Bank.